GARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI DI UM PONTIANAK

A. Pernyataan Kebijakan

Dalam mencapai Visi, Misi dan Tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka setiap unit di lingkungan UM Pontianak dalam merancang serta melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus berdasarkan standar mutu yang semakin baik dan mengikuti manual ataupun prosedur tertentu yang ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UM Pontianak dan secara periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu.
Kebijakan Mutu Universitas Muhammadiyah Pontianak adalah: “Universitas Muhammadiyah Pontianak sebagai universitas unggul dengan menghasilkan lulusan yang bermanfaat bagi masyarakat, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta mampu menerapkan nilai- nilai Islam serta berdaya saing tinggi“. Slogan : “UM Pontianak Unggul dengan Mutu”.

B. Tujuan Kebijakan

Adapun Tujuan Kebijakan SPMI adalah:

  1. Menjamin bahwa setiap unit di lingkungan UM Pontianak dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas UM Pontianak kepada para pemangku kepentingan (stakeholders);
  3. Mengajak semua pihak di lingkungan UM Pontianak untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
C. Azas Pelaksanaan

Asas pelaksanaan kebijakan:

  1. Asas keislaman, yaitu semua kegiatan akademik mengacu kepada keberadaan UM Pontianak sebagai salah satu PTM yang setiap aktivitasnya harus sesuai dengan ajaran Islam dan mendorong terwujudnya masyarakat Islam yang berkemajuan;
  2. Asas akuntabilitas, yaitu pelaksanaan kebijakan SPMI harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis;
  3. Asas transparansi, yaitu kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
  4. Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
  5. Asas kebersamaan, yaitu kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
  6. Asas hukum, bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh Negara;
  7. Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, bangsa dan negara;
  8. Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
  9. Asas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.
D. Manajemen SPMI

Model manajemen implementasi SPMI UM Pontianak :

SPMI UM Pontianak dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan) Standar SPMI UM Pontianak. Melalui model ini UM Pontianak akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu di monitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Adapun formulasi model manajemen PPEPP UM Pontianak adalah:

  1. Penetapan. Lembaga Penjaminan Mutu bersama unit penanggung jawab standar terkait merumuskan pernyataan standar dan indikator-indikator ketercapaiannya. Selanjutnya Pimpinan UM Pontianak, menetapkan standar berdasarkan usulan dari Lembaga Pnjaminan Mutu.
  2. Pelaksanaan. Standar yang sudah ditetapkan, pencapaiannya diupayakan oleh unit terkait yang bertanggung jawab untuk itu. Unit terkait harus mencantumkan tahapan pencapaian standar dalam bentuk program kerja yang operasional dalam Renstra yang realistis dengan target sasaran yang terukur dan waktu pencapaian yang ditentukan.
  3. Evaluasi. Unit yang terkait dalam perumusan standar bersama Lembaga Penjaminan Mutu, bertanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan program untuk mencapai standar. Pihak yang bertanggung jawab mengevaluasi pelaksanaan standar melakukan pemantauan terhadap ketidaksesuaian/penyimpangan terhadap pelaksanaan standar.
  4. Pengendalian. Pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu, melakukan koretif bila terjadi ketidaksesuaian/penyimpangan terhadap pelaksanaan standar hasil evaluasi.
  5. Peningkatan. Sebagai tindak lanjut dari tahap pengendalian isi satu, beberapa, atau seluruh standar ditingkatkan mutunya secara berkala.
E. Manual SPMI

Manual SPMI UM Pontianak terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar SPMI.

F. Standar SPMI

Standar SPMI UM Pontianak terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi, yakni Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Di samping itu, UM Pontianak menetapkan 7 (tujuh) standar lain yang menjamin ketercapaian visi yang ditetapkan UM Pontianak. Ketujuh standar tersebut adalah Standar Jati diri, Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Standar Tata Pamong, Standar Kerja sama, Standar Pembinaan Kemahasiswaan, Standar Pengelolaan Alumni, dan Standar Pengembangan Suasana Akademik dan Kecendekiawanan. Secara keseluruhan Standar Pendidikan Tinggi UM Pontianak terdiri atas 10 (sepuluh) standar, yang menjadi acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan implementasi SPMI.

G. Formulir SPMI

Formulir SPMI berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman langkah-langkah pelaksanaan